Penulis : Josse

OELAMASI, faktahukumntt.com – 2 Agustus 2022

Bupati Kupang, Korinus Masneno menjelaskan pentingnya kebijakan pemerintah daerah yang diambil mesti merawat beragama. Demikian disampaikan Bupati Korinus saat membawakan materi “Arah dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang Dalam Merawat Moderasi Beragama” pada kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kupang Tahun 2022, bertempat di Gereja Masehi Injili di Timor Klasis Fatuleu.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kupang, Ketua FKUB Kabupaten Kupang, Tokoh Agama, Camat, Kabag Prokopim, Kabag Kesra Setda Kab.Kupang dan Kepala RSKK.

Berangkat dari Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kupang yang Maju, Mandiri dan Sejahtera, dalam paparannya, Bupati menjelaskan tentang lima misi, dan peranan agama dalam pembangunan Kabupaten Kupang Tahun 2019 – 2024.

Lanjutnya, pada misi ketiga, yang mencakup revitalisasi nilai-nilai budaya sebagai modal sosial pembangunan; membentuk kampung toleransi di Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur dan Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah; melibatkan semua tokoh agama dan Lembaga Keagamaan untuk mensukseskan program Revolusi 5P; memproses perijinan sekolah-sekolah keagamaan; hanya memproses pernikahan yang telah disahkan secara agama; dan anggaran untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadat melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.